<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (05/11/2022)</strong> – Kegiatan Penyerahan KK (Kartu Keluarga) Baru , Akta Perkawinan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru kepada Mempelai Anak Agung Ngurah Arya Dharma Putra dan Dina Setyawati di Banjar Gaji, Desa Dalung sebagai Wujud Implementasi desa digital atau Smart Village di Desa Dalung pada Kamis (4/11), Hadir dalam kegiatan ini Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa, S.E., Ka.Si dan Ka.Ur beserta staf di lingkungan Pemerintahan Desa Dalung., serta Kelian Banjar Dinas Gaji. Kegiatan ini merupakan implementasi dari program pemerintahan Desa Dalung menuju desa digital atau smart village.</p> <p style="text-align: justify;"><br /> Perbekel Dalung dalam sambutannya mengatakan Desa Dalung menyerahkan dokumen 3 in 1 yaitu terdiri dari Akta Perkawinan, perubahan KK (Kartu Keluarga) dan perubahan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diserahkan secara langsung pada hari yang berbahagia ini, program desa ini yang sudah kita rancang dari awal terkait dengan pelayanan kepada masyarakat utamanya pelayanan administrasi kependudukan, bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama wujud implementasi Desa Dalung Smartvillage, Pemerintah Desa Dalung melalui Bidang Pemerintahan menyerahkan Akta Perkawinan sekalgus perubahan KK maupun KTP kepada mempelai wujud program Telunjuk Sakti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung yang diserahkan ke masing-masing desa, dari instruksi bapak Bupati Badung menyerahkan kepada Disdukcapil selanjutnya diteruskan kepada kami di desa, dalam artian masyarakat yang melangsungkan perkawinan langsung mendapatkan akta, perubahan KTP dan KK. Implementasi Desa Dalung Smartvillage ini mulai dari pengajuan akta perkawinan ini, kedua mempelai 2 minggu sebelum hari H pelaksanaan pernikahan melengkapi persyaratan diantaranya apabila kedua mempelai melakukan pernikahan masih di dalam ruang lingkup satu desa/antar banjar membutuhkan surat pindah dari kelian banjar dinas asal pasangan yang akan pindah, syaratnya ialah mengumpulkan Kartu Keluarga (KK) asli, surat rekomendasi perkawinan dari kelian banjar dinas, surat keterangan belum pernah kawin kedua mempelai, fotocopy KTP, fotocopy saksi, foto kedua mempelai berdampingan berukuran 4x6 sebanyak 4 lembar, mengenai syarat lainnya yaitu mengetahui/tanda tangan saksi, bendesa adat, pemangku/sulinggih yang mengiringi prosesi pernikahan itu boleh menyusul berdasarkan kebijakan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, penyerahan akta perkawinan ini dilakukan biasanya pada hari H, tentunya peran penting dari bapak kelian banjar dinas membantu melengkapi persyaratan tersebut,. <em><strong>“Harapan kita kedepannya dengan adanya smartvillage ini, mempermudah warga/masyarakat mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan data kependudukan, akta-akta baik akta kematian maupun akta kelahiran, peran dari kepala kewilayahan/kelian banjar dinas agar bisa membantu bergerak cepat, karena kedepannya nanti masyarakat bisa mencetak segala jenis akta di rumah masing-masing,” Harapnya. </strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Kelian Banjar Gaji, I Made Rai Sudiarta, S.Sos menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Desa Dalung yang secara cepat dan efisien dalam penerbitan akta perkawinan keponakannya hari ini, yang tentunya menjadi sangat efektif baik tenaga maupun waktu ketika nantinya akta perkawinan, KTP maupun Kartu Keluarga yang baru ini digunakan. <em><strong>“Mudah-mudahan program ini berjalan secara berkesinambungan dan lancar karena ini program yang sangat baik, sangat di butuhkan masyarakat, mungkin ada yang sibuk atau waktu senggang nya sedikit menjadi sangat terbantu,” Tutupnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;">(KIMDLG-002).</p>
Implementasi Dalung Smartvillage serahkan KK Baru, Akta Perkawinan dan (KTP) Baru di Banjar Gaji, Dalung
08 Dec 2022